Pemerintah Resmi Tanggung Pajak Gaji Rp10 Juta ke Bawah, Ini Penjelasan PPh 21 DTP untuk UMKM & Karyawan

Pajak gaji ditanggung pemerintah lewat PPh 21 DTP. Begini dampaknya untuk karyawan dan UMKM

Kabar gembira datang dari pemerintah: mulai tahun pajak 2025, gaji karyawan hingga Rp10 juta per bulan tidak lagi dipotong PPh 21. Pajak tersebut akan ditanggung langsung oleh negara lewat skema insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan ini diumumkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan usaha, termasuk UMKM yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi nasional.

Secara sederhana, PPh 21 adalah pajak penghasilan atas gaji atau upah karyawan. Biasanya, pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan.

Dengan insentif PPh 21 DTP, potongan itu dihapus.
Artinya:

  • Gaji karyawan diterima penuh tanpa potongan pajak.

  • Pajak yang seharusnya dibayar akan digantikan oleh pemerintah.

a man holding a bunch of cash and a peace sign
a man holding a bunch of cash and a peace sign
  • Karyawan Tetap

    • Penghasilan bruto ≤ Rp10 juta per bulan.

    • Memiliki NPWP/NIK terintegrasi.

  • Pekerja Lepas (Tidak Tetap)

    • Upah harian ≤ Rp500 ribu.

    • Jika bulanan ≤ Rp10 juta.

  • Perusahaan/Pemberi Kerja

    • Harus termasuk dalam KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) prioritas di lampiran aturan, seperti:

      • Tekstil dan pakaian jadi

      • Alas kaki

      • Furniture

      • Kulit dan produk turunannya

  • Karyawan tetap menerima gaji full tanpa potongan PPh 21.

  • Perusahaan tetap wajib membuat bukti potong setiap bulan.

  • Laporan penggunaan insentif dilaporkan melalui SPT Masa PPh 21/26.

  • Pajaknya diganti oleh pemerintah → perusahaan tidak perlu setor PPh 21 itu ke kas negara.

📌 Penting: kalau laporan bulanan tidak disampaikan, fasilitas bisa gugur.

Apa Itu PPh 21 DTP?

Insentif PPh 21 DTP adalah kabar baik: gaji karyawan hingga Rp10 juta per bulan bebas pajak, ditanggung pemerintah.
Namun, manfaat ini hanya bisa dirasakan penuh oleh UMKM yang tertib pencatatan.

Karena pada akhirnya, kebijakan besar tidak akan terasa kalau bisnis masih kacau dalam laporan keuangan dan payroll.

Meski terdengar manis, ada beberapa tantangan nyata :

  • Banyak UMKM belum punya sistem payroll & laporan gaji yang jelas.

  • Tanpa catatan rapi, insentif ini sulit dimanfaatkan.

  • Risiko terbesar: UMKM bisa kehilangan hak atas insentif hanya karena administrasi berantakan.

Bagaimana Beresin.co Bisa Membantu?

Di sinilah Beresin Keuangan hadir :

  • Membantu UMKM rapikan data gaji & payroll sesuai aturan pajak.

  • Menyediakan laporan keuangan otomatis → siap untuk klaim insentif.

  • Menyiapkan dokumen agar usaha terlihat sehat di mata pemerintah maupun bank.

📲 Kalau kamu mau memastikan usaha bisa benar-benar menikmati insentif pajak ini, hubungi tim Beresin.co untuk konsultasi awal gratis: 0851-2120-4404

Siapa yang Bisa Menikmati Insentif Ini?
Bagaimana Mekanismenya?
Dampaknya ke Karyawan & UMKM
  • Untuk Karyawan:

    • Take-home pay lebih besar.

    • Daya beli meningkat → bisa membantu kebutuhan rumah tangga di tengah harga yang naik.

  • Untuk UMKM & Perusahaan Kecil:

    • Biaya tenaga kerja lebih ringan.

    • Gaji karyawan lebih tinggi → motivasi & produktivitas meningkat.

    • Dana yang tadinya tersedot pajak bisa dialihkan untuk modal kerja, stok, atau investasi kecil.

Tantangan di Lapangan